Sicantik Jual Sabu! Ngakunya Warga Sp 2 Sukamulya Telah Di Tangkap Polisi

Sukamulya - (DZ) PU alias IP merupakan perempuan yang masih berumur 26 tahun mengaku Warga Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar yang ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota bekerjasama dengan personil SatRes Narkoba Polres Kampar karena perempuan cantik ini merupakan tersangka pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Lintas Bangkinang – Petapahan wilayah Dusun Telo Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang.
Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 unit HP, 1 unit mobil Honda Jazz warna putih, 1 buah bong dan 1 buah kaca pirex serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 Disisi lain pada hari yang Jajaran Polres Kampar kembali berhasil menangkap pelaku narkoba di daerah Tapung, yakni 2 tersangka kasus narkoba di Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, yakni RJ (LK 21) dan AN (LK 38), keduanya warga Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar
Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Shabu, 2 unit HP dan beberapa peralatan penggunaan narkotika ini.
Dalam keterangannya kepada Derapzone.com Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK MH membenarkan penangkapan 3 orang tersangka yang berbeda kasus dan berbeda daerah.
“apresiasi untuk Polsek Tapung yang berhasil  menangkap 2 orang tersangka kasus narkoba jenis Shabu-shabu” ungkap Kapolres

Lebih lanjut ia menjelaskan satu kasus yang ditangani Polsek Bangkinang Kota dengn unit Reskrim Polres Kampar yang menangkap satu perempuan
“tim opsnal Polsek Bangkinang Kota bersama anggota SatRes Narkoba Polres Kampar menghentikan laju sebuah mobil dan berhasil mengamankan tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam mobil tersebut ditemukan beberapa paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, selain itu juga ditemukan beberapa peralatan penggunaan narkotika ini” ungkap Kapolres

Terkahir Kapolres mengungkapkan bahwa ketiga tersangka sudah dalam pengamanan Polres Tapung dan Polres Bangkinang Kota .
“proses hukum berlanjut dan ketiga tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun “tutupnya (DZ/j)

0 Response to "Sicantik Jual Sabu! Ngakunya Warga Sp 2 Sukamulya Telah Di Tangkap Polisi"

Posting Komentar